- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Eks Kepala SMA Negeri di Palembang Bersama Ketua Komite Jadi Tersangka Korupsi
“Sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. Kedua tersangka secara resmi sejak hari ini, dilakukan penahanan, di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan,” ungkap Fandy.
Perbuatan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dana komite dan pembangunan SMA negeri di Palembang tahun anggaran 2021 – 2022 telah menimbulkan kerugian negara. “Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat perbutan para tersangka sebesar Rp 358.775.250, atau Rp 358 juta lebih,” cetusnya kepada Simbur.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.



