- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Korban Heran Saksi Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Proyek Irigasi Fiktif
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH MH didampingi Ki Agus Anwar SH MH kembali menghadirkan saksi. Terkait perkara dugaan penipuan proyek irigasi fiktif. Hal itu merugikan korban Teguh senilai Rp 3,1 miliar.
Ketua majelis hakim Noor Ichwan Iklas SH MH didampingi Kristanto Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Senin (17/7/23) pukul 16.00 WIB. Dengan ketiga terdakwa M, H dan terdakwa B hadir langsung di persidangan.
Saksi W oknum Jaksa berdinas di Jambi, akhirnya dihadirkan langsung di persidangan. Kepala majelis hakim saksi mengatakan, bahwa dari laporan Teguh (korban) ia dipanggil penyidik Polda Sumsel, terkait penipuan dan penggelapan proyek. “Saya tidak tahu, hanya memberikan informasi proyek ini kepada Teguh. Saya tinggal di Jambi, informasinya dari Balai Besar Daerah Sungai di Palembang,” katanya.
Saksi sendiri mengatakan kepada majelis hakim, ia tidak mengenal terdakwa B dan terdakwa lainnya. “Saudara bilang tidak tahu proyek irigasi. Dan Teguh pernah bilang ke saudara mau mundur karena tidak sanggup, apa kapasitas saudara sebenarnya. Saudara mengembalikan uang Rp 100 juta, Rp 200 juta dan Rp 100 juta?,” desak hakim.
“Itu rasa keperdulian saya, sama Teguh yang lagi kesulitan,” ujar saksi.
“Saudara mengatakan proyek ini benar. Tidak ada ijon, itu menurut keterangan Teguh. Sehingga korban Teguh jadi percaya,” cecar Noor Ichwan.
Korban Teguh yang di luar persidangan pun dipanggil majelis hakim, untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Wiliyanto.
“Betul yang mulia, saksi W mengatakan proyek ini ada dan tidak ada ijon. Lalu W memberikan RAB proyek senilai Rp 117 miliar kepada saya melalui pesan Whatsapp,” tegas Teguh.
“Ini dua keterangan berbeda. Saudara saksi sudah disumpah, saudara lolos di dunia tapi tidak di akhirat,” ujar hakim keheranan.
Selanjutnya ketua majelis hakim memeriksa pesan Whatsapp dari saksi W kepada korban Teguh, terkait RAB proyek irigasi proyek di Pagar Alam senilai Rp 117 miliar.
Selepas persidangan korban Teguh angkat suara, bahwa saksi W yang menawari proyek dan menggerakan untuk mentransfer uang itu. “Sangat pantas jadi tersangka, karena dia yang membuat saya mengalami kerugian ini. Harapan saya, dari saksi W tegakanlah hukum ini. Awal mula kejadian ini dari W. Untuk laporan BAP saya di Polda Sumsel, terlapornya W anehnya belum ditetapkan tersangka,” cetusnya kepada Simbur.
Teguh juga mengaku sangat puas dengan persidangan. “Hakim inikan mau membongkar kasus ini. Tapi saksi memberikan keterangan yang membingungkan. Jadi berilah keterangan yang benar,” tukas korban. (nrd)



