Buka Praktik Filler Hidung Tanpa Izin, Pemilik Salon Kecantikan Dituntut 5 Bulan 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rosita sebagai pemilik salon kecantikan Ratu MK. Atas perbuatannya, diduga melanggar kesehatan dan tidak mengantongi izin, dengan latar belakang, bukan sebagai tenaga medis.

Terdakwa Rosita pemilik salon Ratu MK, di Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, hadir langsung dipersidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH, pada Selasa (11/7/23) pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

“Menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar tentang kesehatan. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan, dikurangi selama menjalani sebagai tahanan kota,” ungkap JPU.

Budiman Sitorus menegaskan terdakwa telah dituntut bersalah dalam perkara pelanggaran kesehatan. “Saudara dinyatakan bersalah oleh jaksa. Terdakwa dituntut selama 5 bulan, dikurangi selama menjadi tahanan kota. Dan terdakwa punya hak pledoi atau pembelaan, sidang ditunda satu minggu,” tukas ketua majelis hakim.

Diketahui dari dakwaan, terdakwa Rosita pada Senin (27/2/23) pukul 13.00 WIB, di Salon Ratu MK, di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, melakukan praktik seolah – olah sebagai tenaga kesehatan yang telah mengantongi izin.

Berawal dari seorang pasien bernama Sherly Agustin mendatangi salon Ratu MK untuk suntik filler hidung (prosedur kecantikan mengubah bentuk hidung tanpa operasi). Terdakwa Rosita sebagai pemilik salon sejak tahun 2020, menjelaskan. Suntik filler hidung, pertama hidung pasien dibersihkan menggunakan krim anastesi dioles selama 30 menit. Setelah itu dibius, baru disuntik dengan cairan lidocaine untuk mengurangi rasa sakit, baru disuntik dan dipijat.

Sementara itu, terdakwa Rosita merupakan IRT yang tidak memiliki latar belakang kedokteran. Bukan pula seorang tenaga kesehatan, bahkan tidak mengantongi izin praktik. Melainkan hanya pengalaman, pernah bekerja membantu dokter kecantikan.

Akibat perbuatan terdakwa Rosita, pasien dan masyarakat dalam hal kesehatan telah dirugikan. Dan terdakwa melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kesehatan. (nrd)