- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Saling Klaim Lahan, Tergugat Hadirkan Dua Saksi
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi dari pihak tergugat Sri Wahdiyah dihadirkan di persidangan perkara gugatan lahan yang dilayangkan penggugat Ecep Arjaya. Persidangannya digelar Rabu (5/7/23) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH memimpin persidangan. Dengan kuasa hukum penggugat advokat Rilo Budiman SH dan tim hadir. Bersama kuasa hukum tergugat, advokat Jasmadi SH MH dan rekan juga hadir langsung.
Pertama saksi Erni merupakan Developer, menerangkan soal jual beli tanah. Bahwa tanah itu lahan kosong yang ditimbun. Ia pernah melihatnya, sewaktu dibeli tahun 2019. “Tanah itu ada sanggahan, dari Ecep Arjaya (penggugat), dengan luas 5.600 meter persegi. Ecep mengatakan, tanah yang ditimbun ini merupakan tanah miliknya. Saya juga pernah melihat akte notaris jual beli tanah,” ungkap saksi.
Saksi kedua Hartopo, pernah ikut bekerja dengan tergugat, menerangkan, mulanya tanah itu semak belukar. “Pada tahun 2020 semak blukar, lalu saya yang membuat parit gajah keliling di tanah mili buk Sri. Lalu lahannya diratakan menggunakan eksmini. Saya tahu akan dibangun perumahan,” ujarnya.
Selepas persidangan advokat Rilo Budiman SH mengatakan kepada Simbur, bahwa pada saat pembuktian ia meminta majelis hakim membuka T1 dari bukti yang diterbitkan tergugat Sri Wahdiyah, yakni sertifikat hak milik.
“Sertifikat hak milik (SHM) jelas dilihat majelis hakim dan para pihak, ada tulisan tanah sisa itu milik Ecep, nah itu meyakinkan majelis hakim,” tegas Rilo.
Dua saksi dari tergugat, tetapi menurut Rilo, tidak bisa menjelaskan tanah objek sengketa itu kepemiliknya punya siapa. “Mereka hanya mengetahui proses jual beli, sama saksi Hartopo dia disuruh untuk menggarap tanah. Tergugat mengatakan tanah dari 2019 sudah ditimbun, tetapi Hartopo mengatakan masih semak belukar, jadi ada ketimpangan. Tapi kami semakin optimis pemilik sah tanah ini klien kami Encep,”bebernya kepada Simbur.
Saksi Erni developer merupakan rekan bisnis tergugat. Keterangan yang diberikan terkait proses jual beli tanah oleh tergugat. “Sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan minggu depan, baru setelah itu putusan,” tukasnya.
Menurut penggugat Ecep Arjaya sebelumnya, tanah seluas 7.700 meter persegi yang diambil seluas 5.600 meter persegi. Telah dibangun Perumahan Jassera Damai Regency, sebanyak 21 unit rumah, di Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang. (nrd)



