- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Dituntut 10 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel pimpinan Suhartono SH MH membacakan tuntutan pidana dan denda terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung – Pematang Panggang, OKI tahun 2016, 2017, 2018 menelan kerugian negara Rp 5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis Sahlan Effendi SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Selasa (4/7/23) pukul 10.00 WIB.
Dengan terdakwa PS (48) warga Desa Kebon 4, Merak 11, Kecamatan Kota Bumi, Lampung. Terdakwa 2 A (47) alias Pendek, warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI, hadir langsung di persidangan, dengan dikawal petugas kepolisian Polres OKI dan Kejari OKI.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa berterus terang atas perbuatannya.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 20 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PS selama 10 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan terdakwa tetap ditahan. Pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
“Menuntut terdakwa 2, A alias Pendek, dengan pidana selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan tetap di tahan di Lapas. Serta pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” timpal jaksa Kejati Sumsel.
Terdakwa PS diharuskan membayar uang pengganti Rp 2 miliar 300 juta, apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun.
Terdakwa 2 Ansila alias Pendek Rp 389 juta lebih uang pengganti, apabila dalam satu bulan harta benda tidak mencukupi, maka diganti selama 2 tahun kurungan.
“Baik jadi berdoa saja ya terdakwa. Nanti kalau putusan berbeda jangan kecil hati (JPU). Untuk pledoi atau pembelaan kami tunda selama satu minggu, tanggal 11 Juli ya,” tukas Sahlan Effend. (nrd)



