Polisi Sita Tiga Truk Pengangkut 11 Ton Solar Sulingan

Perkaranya masih terus proses pendalaman. “Kepada pelaku bagaimana proses mendapatkan minyaknya, kemudian diduga dioplos. Karena kami ketahui bersama bukan rahasia umum khususnya di Sumsel, minyak dari Sekayu cukup banyak sehingga potensi untuk terjadi pengoplosan dimungkinkan,” cetus Kapolrestabes.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dari pengakuan pelaku A (26), disinyalir
minyak bersubsidi tersebut dikumpulkan kemudian akan dicampur atau dioplos dengan minyak sulingan masyarakat dan dijual kembali.