Borong 5 Ton Solar, Nakhoda Kapal Dituntut 10 Bulan 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda. Terkait perkara distribusi pengangkutan minyak solar subsidi tanpa mengantongi surat perizinan sebanyak 25 drum berisi 5000 liter atau 5 ton solar.

Ketiga terdakwa SM nakhoda KLM Hati Mulia, yang mengambil minyak solar dari kapal motor Jasa Kharisma yang dinakhodai SA Serta terdakwa Syamsul Bachri pemilik SPPB di Perairan Mariana, hadir langsung mendengarkan tuntutan dibacakan JPU.

Tuntutan dibacakan, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 15.30 WIB, di hadapan ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH dan Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa SM bersalah melakukan tindak pidana distribusi pengangkutan migas. Menuntut terdakwa SM selama 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan,” tegas JPU.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumsel kembali membacakan dua tuntutan lagi untuk terdakwa SA nakhoda kapal Jasa Kharisma bersama terdakwa SB pemilik SPBB di Perairan Mariana, keduanya dituntut selama 15 bulan.

“Menyatakan terdakwa SA dan SB bersalah melakukan tindak pidana distribusi pengangkutan migas. Menuntut terdakwa masing – masing, selama  1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 10,” tukas Ki Agus Anwar.

Selepas mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa melayangkan pledoi atau nota pembelaan. Pertama pledoi dari terdakwa  SM mengatakan kepada  majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang dihormati, SM menyatakan menyesal telah membeli BBM solar di tempat tidak ditentukan.

“Saya mohon pertimbangan majelis hakim, saya masih punya anak kecil dan tulang punggung keluarga. Mohon putusan seringan – ringannya,” harapnya.

Selanjutnya, giliran terdakwa SA, ia juga mengaku menyesal, masih ada anak masih kecil dan tulang punggung keluarga. Lalu terdakwa SB ia berjanji kedepan tidak akan melanggar hukum. Ketiga terdakwa kompak mengatakan belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah pembacaan tuntutan sekaligus pledoi dari ketiga terdakwa. Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH menunda persidangan hingg pekan depan. “Minggu depan dilanjutkan dengan agenda putusan, ya para terdakwa dan pak jaksa,” cetus mejelis hakim.

Sebelumnya diwartakan Simbur, persidangan digelar dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi Desi Seklur, saksi Munawir pemilik Kapal KLM Hati Mulia dan perusahaan ekspedisi laut. Dan saksi anak dari SB pada Rabu (17/5/23) pukul 15.00 WIB dengan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Pitriadi SH MH mencecar ketiga saksi dalam perkara distribusi solar subsidi ini. Saksi Desi Seklur yang bekerja di kelurahan, mengatakan sewaktu akhir tahun kemarin ada dari Mabes Polri datang ke kelurahan.

Terkait surat izin yang dikeluarkan untuk terdakwa SB. Menurut Desi itu sebuah surat keterangan usaha. “Saya tahu rakitnya, sejak 2014 saya di kelurahan Sungai Lais, sampai sekarang masih ada (usaha milik SB). Surat ini dari Pertamina, terkait minyak subsidi bagi masyarakat, yang kebanyakan nelayan. Dan  tidak boleh dijual untuk satu orang,” ungkap saksi.

Saksi dari anak SB menerangkan, ia memang membantu menjual minyak di rakit terapung yang diperuntukan untuk kapal ketek. “Biasanya beli 20 liter atau 30 liter saja, baru sekali melayani pembelian sebanyak 5000 liter solar. Belinya perliter Rp 7.800 solar di SPBU. Bapak saya sudah sekitar 7 tahun usaha itu,” cetusnya.

Hakim Edi Putra Pelawi didampingi Pitriadi SH MH menegaskan, bahwa terdakwa SB yang menjualah yang bermasalah. Sedangkan saksi Munawir pemilik kapal, mengantongi izin untuk membeli solar subsidi dari Pertamina.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH menegaskan, solar subsidi ini diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat di Perairan Sungai Lais. “Ujung – ujungnya kuota masyarakat terganggu, mau beli minyak kosong dan kosong lagi,” tegas JPU.

Saksi Munawir menambahkan, bila saat ini Kapal KLM Hati Mulia, posisinya sedang dalam berlayar menuju Jakarta. (nrd)