Jadi Tersangka Pembakaran Lahan, Tiga Warga Digelandang ke Kantor Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Lima warga melakukan karhutla di Desa Paya Bakal, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Kelima pelaku tersebut berinisial DS, F, B telah diamankan Polsek Gelumbang. Sedangkan dua pelaku lagi R dan U menjadi buronan.kebakaran lahan ini terjadi di Desa Paya Bakal, Dusun 1, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (31/5/23) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK melakukan gelar tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muara Enim. Kebakaran hutan dan lahan bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim, ditemukan lahan yang sedang terbakar.
Maka Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, langsung mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan. Maka pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim.
“Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun,” cetus Kapolres Muara Enim.
AKBP Andi melanjutkan, para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan di areal seluas 4 hektar. Dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering. Dan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan – tumpukan tersebut di beberapa titik.
“Pada saat melakukan pembakaran para pelaku mellihat helikopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut. Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” harapnya kepada Simbur.
Kapolres Muara Enim menegaskan kembali, bahwa belajar dari pengalaman tahun 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di Wilayah Sumsel.
“Kabut asap yang pekat, sangat mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama – sama kita tanggulangi. Sehingga dari segi kesehatan dan lingkungan juga akan terjaga,” tukas Andi Supriadi. (nrd)