- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Minta Ringankan Hukuman, Sudah Kembalikan Uang kepada 40 Warga
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Marulam Simbolon SH sebagai kuasa hukum terdakwa Muhammad Jumadi bin M Akib selaku Kades Tanjung Ali, periode tahun 2015 – 2021, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Pada Rabu (15/3) pukul 11.30 WIB melayangkan pledoi atau nota pembelaan, kepada majelis hakim.
Pembelaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Pasca sepekan sebelumnya, JPU Kejari OKI melayangkan tuntutan. Dengan terdakwa M Jumadi Dituntut selama 2 tahun pidana kurungan, lalu pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp 162 juta 900 ribu, subsider 1 tahun.
Menurut Marulam Simbolon, bahwa secara cermat dari saksi yang diajukan JPU maupun saksi addecart, jaksa penuntut umum tidak menyebutkan dalam tuntutannya, uang kerugian telah dikembalikan kliennya tersebut. “Uang yang dikembalikan untuk 40 orang penerima manfaat atau bantuan tunai langsung (BLT), sekitar Rp 36 juta. Lalu saksi dari penuntut umum juga menerima telah menerima pengembalian satu kali. Artinya yang di dakwaan itu dinyatakan kerugian Rp 162 juta 900 ribu tidak terbukti. Tapi perbuatannya benar, terbukti,” cetusnya.
Maka pihaknya dalam pembelaan ini, meminta hukuman yang seringan – ringannya, dengan didasari Perma No 1 tahun 2020. “Bukti pengembalian itu, berupa surat pernyataan pengembalian uang, yang diterima para keluarga penerima manfaat bantuan tunai. Itu disaksikan saksi 10 orang yang sudah kita ajukan. Lalu 11 orang juga diajukan ke JPU,” timpalnya kepada Simbur.
Marulam berharap, kedepan bukan hanya kliennya saja tapi masyarakat pula, agar bekerja dengan baik dan professional. “Kami juga sangat menyesalkan perbuatan itu. Kami juga meminta sebagai masyarakat, keringanan hukuman sesuai dengan Perma No 1 tahun 2020. Dan kami percaya majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik dengan seadil – adilnya,” harap Marulam Simbolon. (nrd)



