- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Sebanyak 9.430 Bungkus dan 174.800 Batang Rokok Ilegal Disita, Tersangka Tidak Ditahan Polisi
Selain itu, tersangka AM juga sebagai sales yang mengedarkan rokok – rokok ilegal ini ke warung – warung di kawasan Pangkalan Balai, Banyuasin, dan Gandus. “Setelah diperiksa, tersangka tidak diamankan. Tidak ditahan, sebab kewenangan melakukan penyelidikan ini Bea Cukai. Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 atau Pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara dan denda 10 kali nilai seharusnya dibayarkan,” tegasnya kepada Simbur.
Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Bagian Timur Sumatera Denny menambahkan, penindakan rokok illegal merupakan bentuk sinergitas. “Kerja penegakan hukum dibutuhkan sinergitas memberantas roko illegal ini. Namun kita juga sangat butuh melibatkan masyarakat untuk menghindari dan menjauhi barang ilegal,” cetusnya.
Sebab selain berpotensi merugikan perekonomian negara saat ini sedang dihitung Bea Cukai, juga berimbas pada kesehatan dengan produksi dan ada aturan dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi produksi rokok ini sangat masif, tukas pihak Bea Cukai. (nrd)



