- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Sempat Buron, Oknum ASN Muba Dibui 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH membacakan vonis pidana dan denda terhadap terdakwa Endang Waskito SE (42). Terdakwa selaku Bendahara di kantor Kecamatan Lalan, Muba, tersandung tindak pidana korupsi gaji dan uang tunjangan 20 orang PNS di kantor Camat Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Amar putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Kamis (2/3/23) sekitar pukul 09.00 WIB, yang diikuti terdakwa Endang Waskito secara virtual. JPU Kejari Muba sendiri hadir langsung dipersidangan.
Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Endang Waskito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana swlama 3 tahun penjara. Dengan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 264 juta. Apabila dalam satu bulan tidak dipenuhi dan harta benda disita tidak mencukupi, digangi 1 tahun 6 bulan kurungan,” tegas Masrianti.
Jaksa penuntun umum (JPU) Kejari Muba juga melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, yang putusannya sama dengan majelis hakim. Dimana sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, Kejari Muba dan Kejari Padang Sidempuan berhasil meringkus seorang buronan atau DPO tindak pidana korupsi atas nama Endang Waskito SE (42) seorang ASN.
Tersangka merupakan warga Jalan Kolonel Wahid Udin, RT 2/1, kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin menjadi buronan berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor R-3971/L.6.1/Dti/03/2022 perihal bantuan pemantauan/pengamanan tersangka Endang Waskito.
“Endang merupakan terrsangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara penggelapan gaji dan TPP bulan Januari – Maret 2016. Serta Januari 2017 terhadap dua puluh orang ASN pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH.
“Untuk nilai kerugian uang Gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan Endang Waskito sebesar Rp264.254.000. Tersangkan diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan, kemarin tanggal 16 Nopember 2022 pukul 20.00 WIB,” cetusnya kepada Simbur. (nrd)



