- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Biaya Sewa Hotel dan Perjalanan Dinas Fiktif, Rugikan Negara Rp7,401 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dipimpin langsung Kajari Nur Surya SH MH didampingi Kasipidsus Julindra Purnama SH MH, membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 – 2021.
Dakwaan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Kamis (2/3/23) pukul 10.00 WIB. Dengan ketiga terdakwa Herman Fikri SH MH, terdakwa Aceng Sudrajat SH MH dan terdakwa Romi SSos mengikuti secara virtual dari Lapas.
Bahwa dalam pengelolaan dana hibah Rp 10 miliar 428 juta diserahkan Bawaslu Ogan Ilir kepada Panwascam se- Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan hasil pengawasan dan audit BPKP Provinsi Sumsel. Nilai SPD dicairkan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019 – 2020 sebesar Rp 19 miliar 350 juta. Dengan jumlah uang kerugian negara Rp 7 miliar 401 juta.
Sesuai audit BPKP Sumsel atas pengelolaan 15 Agustus 2022 atas pengelolaan dana sebesar Rp 19 miliar 350 juta. Terdapat pengeluaran yang tidak benar atau fiktif, dana sebesar Rp 7 miliar 401 juta. Dari buku kas umum Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019 – 2021 terdapat pengeluaran sebanyak 35 kali, yakni belanja hotel Rp 3 miliar 68 juta lebih.
“Belanja sewa hotel, untuk pelatihan Bimtek, pelatihan pengawasan pemilu, sosialisasi, rapat kerja, rapat koordinasi, rapat teknis pengawasan, dengan pengeluaran sebesar Rp 1 miliar 642 juta lebih. Terdapat pula pengeluaran yang tidak ada atau tidak didukung bukti pengeluaran pertanggung jawaban sebesar Rp 1 miliar 425 juta lebih,” jelas Kasipidsus Kejari Ogan Ilir.
“Dari buku kas umum Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 – 2021 terdapat pengeluaran sewa hotel sebanyak 16 kali tidak ada bukti pengeluaran Rp 1 miliar 425 juta lebih. Dari SPJ Bawaslu pengeluaran belanja Hotel Emilia sebesar Rp 1 miliar 642 juta, atas kegiatan Bimtek, pengawasan pemilu, sosialisasi, rakor periode Desmber 2019 dan Januari 2020 – Agustus 2026 ternyata pembayaran tersebut fikti atau tidak ada, sedangkan pembayaran real ke Hotel Emilia Rp 316 juta, maka terdapat pengeluarkan fiktif atau mark up sebesar Rp 1 miliar 326 juta lebih,” beber Julindra.
“Terdapat sejumlah pengeluran tahun 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir Rp 435 juta lebih, namun tidak didukung bukti, untuk kegiatan advokasi dan pendampingan hukum. Terdapat pengeluaran biaya operasional di 16 Panwascam sebesar Rp 11 miliar 373 juta lebih, namun terdapat pengeluaran fiktif oleh Bawaslu Ogan Ilir kepada Panwascam sebesar Rp 945 juta lebih,” timpal JPU.
“Bahwa terdapat belanja perjalanan dinas sebesar Rp 1 miliar 44 juta lebih. Ditemukan SPJ, ada pegawai yang melakukan perjalanan dinas fiktif dan tumpang tindih ganda sebesar Rp 439 juta lebih. Ditemukan pembayaran 80 kegiatan tidak didukung bukti SPJ sebesar Rp 1 miliar 375 juta lebih,” jelas JPU.
Terkait penggunaan dana hibah Rp 8 miliar 921 juta lebih, yang dikelola Bawaslu Ogan Ilir, terdapat pengelolaan yang tidak benar yakni fiktif Rp 7 miliar 401 juta.
“Dengan rincian, kegiatan hotel 16 kali sebesar Rp 1 miliar 425 juta fiktif. Kemudian kegiatan sewa hotel, ATK, uang saku atau transport dan honor narsum, moderator, spanduk 16 kali, Rp 730 juta lebih fiktif. Paket Hotel Emilia Palembang 19 kali sebesar Rp 1 miliar 642 juta lebih, hasil audit Rp 316 juta fiktif,” cetus Julindra.
“Kegiatan advokasi hukum dan pendampingan hukum, atau honor saksi ahli, ATK, konsumsi, Rp 28 juta lebih fiktif. Biaya operasional Panwascam fiktif Rp 945 juta. Perjalanan dinas fiktif 439 juta, lalu pengeluaran 80 kegiatan fiktif Rp 1 miliar 375 juta lebih. Maka total pengeluaran fiktif Rp 7 Miliar 401 juta lebih,” terang JPU.
Maka terdakwa Herman Fikri SH MH, terdakwa Aceng sudrajat SP MSi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, menguasai dana hibah tidak sesuai peruntukannya. Yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Dengan cara terdakwa Herman Fikri, terdakwa Aceng, memberikan sejumlah uang imbalan, kepada terdakwa Romi untuk menginput kegitan tidak pernah dilaksanakan atau fiktif di buku kas umum di aplikasi satker dengan LPJ fiktif yang menimbulkan kerugian negara Rp 7 Miliar 401 juta lebih. (nrd)



