- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Jangan Gunakan UUKUHP untuk Memenjarakan Wartawan, Pesan Pers kepada Pemerintah
Bangsa Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024. Maka, ia perlu mengingatkan kembali segenap unsur pers nasional. “Mari kita semua berkomitmen agar peristiwa yang menyebabkan keterbelahan bangsa pada pemilu lalu tidak terulang kembali sehingga kita tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak,” pintanya.
Menurut dia, insan pers harus senantiasa berkomitmen melaksanakan kode etiknya dalam proses kerja jurnalistik. Serta menjaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. “Kita tidak boleh terjebak euforia arus informasi media sosial yang susah dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Atal, menekankan.
“Mari kita dorong Dewan Pers agar selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia sebagai pilar demokrasi,” imbuh Atal S. Depari.



