- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Bakar Lahan, Warga Belimbing Jaya Ditangkap Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang tersangka pembukaan lahan kebun dengan cara melakukan pembakaran diciduk pihak kepolisian. Tersangka Ahmad Fadil (44) pedagang warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing.
Kasusnya pembakaran kebun sendiri, sebagaimanaLP/A/02/II/2023/Sumsel/Polres Muara Enim/Polsek Rambang Dangku tanggal 3 Februari 2023. Berawal dari pengaduan warga, pada Jumat (3/2/23) sekitar pukul 16.30 WIB. Terjadi di lahan milik Ahmad Fadil di perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
Pihak Polsek Rambang Dangku mendatangi lokasi kebakaran. Pelaku tertangkap tengah membuka lahan perkebunan seluas 1 hektare lebih dengan cara melakukan pembakaran.



