- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Demo Tandingan Dukung Kasasi, Pengadilan Tinggi: Perbuatan Orang Gila Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Perihal dalam putusan Pengadilan Tinggi, tidak disebutkan agar terdakwa Jupperlius segera dikeluarkan dari tahanan. Ditegaskan Herman, bahwa putusan memerintahkan terdakwa dirawat hal itu sama, apakah bisa dirawat di Rutan? “Tidak! jadi sama saja, harus dikeluarkan terdakwa. Kecuali nanti jaksa kasasi, kemudian hakim Mahkamah Agung menahan. Penahanan dihakim tinggi akan selesai sampai jatuh tempo atau hakim kasasi mengeluarkan penahanan,” timbangnya kepada Simbur.
“Status terdakwa saat ini, masih tahanan hakim tinggi, sampai jaksa kasasi. Nanti yang punya kewenangan menahan atau tidak itu Mahkamah Agung. Pada umumnya kasus ini hakim tidak menahan. Kalau sekarang terdakwa boleh keluar untuk berobat, karena sudah diperintahkan, kalau jaksa melihat itu terdakwa perlu perawatan,” terangnya.
Maka Jaksa tidak sependapat dengan hakim tinggi boleh saja, menurut Herman. Jaksa kasasi, tapi yang utamanya kirimlah terdakwa berobat. “Sekarang jaksa berlindung di penahanan hakim banding sampai tanggal 2 Februari 2023. Putusannya sudah sangat jelas kok, terdakwa sudah dikeluarkan. Jadi tidak ada cacat hukum, kalau habis nanti, harus dikeluarkan demi hukum, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti orang gila dan anak kecil,” tukas Humas Pengadilan Tinggi Palembang. (nrd)