- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Demo Tandingan Dukung Kasasi, Pengadilan Tinggi: Perbuatan Orang Gila Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Perihal dalam putusan Pengadilan Tinggi, tidak disebutkan agar terdakwa Jupperlius segera dikeluarkan dari tahanan. Ditegaskan Herman, bahwa putusan memerintahkan terdakwa dirawat hal itu sama, apakah bisa dirawat di Rutan? “Tidak! jadi sama saja, harus dikeluarkan terdakwa. Kecuali nanti jaksa kasasi, kemudian hakim Mahkamah Agung menahan. Penahanan dihakim tinggi akan selesai sampai jatuh tempo atau hakim kasasi mengeluarkan penahanan,” timbangnya kepada Simbur.
“Status terdakwa saat ini, masih tahanan hakim tinggi, sampai jaksa kasasi. Nanti yang punya kewenangan menahan atau tidak itu Mahkamah Agung. Pada umumnya kasus ini hakim tidak menahan. Kalau sekarang terdakwa boleh keluar untuk berobat, karena sudah diperintahkan, kalau jaksa melihat itu terdakwa perlu perawatan,” terangnya.
Maka Jaksa tidak sependapat dengan hakim tinggi boleh saja, menurut Herman. Jaksa kasasi, tapi yang utamanya kirimlah terdakwa berobat. “Sekarang jaksa berlindung di penahanan hakim banding sampai tanggal 2 Februari 2023. Putusannya sudah sangat jelas kok, terdakwa sudah dikeluarkan. Jadi tidak ada cacat hukum, kalau habis nanti, harus dikeluarkan demi hukum, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti orang gila dan anak kecil,” tukas Humas Pengadilan Tinggi Palembang. (nrd)



