Demo Tandingan Dukung Kasasi, Pengadilan Tinggi: Perbuatan Orang Gila Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Sementara itu, di tengah tuntutan dan unjuk rasa terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, yang memutuskan terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana, terdakwa mengalami ganguan jiwa harus dirawat di rumah sakit jiwa. Humas Pengadilan Tinggi Palembang Herman Basuni SH MH akhirnya memberikan tanggapan tegas.

Ditingkat pertama, kata dia, Pengadilan Negeri Palembang, Jupperlius telah divonis selama 13 tahun, kemudian di tingkat banding, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya akibat terganggu ingatannya.

“Kalau kejaksaan menilai putusan banding cacat hukum boleh saja. Silakan kasasi dan Mahkamah Agung yang akan menilai. Hakim memerintahkan terdakwa untuk direhab di rumah sakit jiwa. Berkasnya kan sama di memori banding ada, di kontra memori banding ada. Pendapat jaksa dan penasihat hukum sudah pertimbangan, berkas pengadilan tingkat pertama kami buka semua. Dinyatakan terdakwa (Jupperlius) itu ganguan jiwa,” tegas Herman, kemarin Kamis (20/1) pukul 15.30 WIB.