- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Demo Tandingan Dukung Kasasi, Pengadilan Tinggi: Perbuatan Orang Gila Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH juga menemui massa yang menggeruduk kantor Kejati Sumsel tersebut, yang ikut mendukung mengawal upaya pihak kejaksaan. “Dalam perkara ini, kami telah resmi melayangkan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI, dan tinggal menunggu has keputusan Kasasi saja. Kami meminta doa dan dukungan. Supaya dalam putusan nanti bisa mewakili rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Radyan menegaskan, ada yang salah dalam putusan banding dan cacat hukum. Tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 KUHP. “Dalam putusan banding, harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Sementara dalam putusan banding, tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” timbangnya kepada Simbur.
Maka, tidak ada landasan hukum, pihak Kejati Sumsel harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Rutan Pakjo, dan sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius masih ditahan. “Maka itulah fungsi Mahkamah Agung, yang akan memutuskan, dengan mengajukan permohonan kasasi,” tukas Kasipenkum.