- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
JAKARTA, SIMBUR – Sejumlah pasal problematik yang ada dalam Undang-Undang KUHP dinilai sangat mengerikan. Itu karena ancaman pidana dari sejumlah pasal tersebut berkali lipat dari ketentuan KUHP sebelumnya yang dibuat pada masa kolonial. Hal itu diungkap pakar pers sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof Bagir Manan
“Ini yang paling mengerikan dari undang-undang (KUHP) ini. Ancaman pasal-pasal pidananya berlipat dari ketentuan kolonial,” ungkap Bagir Manan saat Diskusi Publik, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut Bagir, pasal-pasal yang problematik ini sangat longgar bahasanya. “Sangat mudah sekali menyebabkan abriteri dalam penerapannya. Itu yang perlu diperbaiki,” ujarnya.



