- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Dr Noerdin SH MH selaku koordinator Pidana Khusus Kejati Sumsel didampingi Naimullah SH MH dan Kasipenkum Moch Radyan SH MH menyatakan pihak Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan proyek Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani).
“Tiga orang tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang kelas I. Pertama tersangka Z (57) eks Kadis Pertanian Banyuasin, staff ahli dan selaku PPK dalam proyek Serasi. Kedua tersangka S (58) selaku PNS di Dinas Pertanian Banyuasin dan PPTK dan ketiga tersangka AK (62) sebagai konsultan perencana proyek Serasi,” ungkapnya, Senin (12/12/22) pukul 18.30 WIB.
Kerangka perkaranya proyek Serasi ini, yakni anggaran dari Kementerian Pertanian untuk Kabupaten Banyuasin sebesar Rp335 miliar lebih. Diberikan swakelola kepada gapoktan atau kelompok tani.



