- Kejaksaan Dukung Astacita Presiden, Cegah dan Berantas Korupsi dari Desa
- Cegah Atlet "Siluman", Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
- Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Pembentukan Satuan Brigif, Brigif TP, Yonif, dan Yonif TP Jajaran TNI AD Tahun 2026
- Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
- Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kowad Kodam II/Sriwijaya Gelar Korps Call Triwulan-II di Bekangdam II/Sriwijaya
Polisi Tangkap Pengoplos Pertalite hingga Penimbun Solar Subsidi
Sementara itu, aksi penimbunan minyak solar juga ditindak lanjuti Unit Pidsus Polres Banyuasin, modusnya pelaku mengisi solar di SPBU disekitaran Jalan lintas Betung – Palembang, Kelurahan Setrio, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIk MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar SIk MH mengatakan bahwa perkara ini berawal dari SPBU di kawasan Jalan lintas Betung – Palembang kerap terjadi penyalah gunaan BBM subsidi.
“Minyak solar ini didapat dari SPBU, secara berulang kali ikut mengantre pada saat melakukan pengisian, setelah tangki mobil terisi penuh. Solar kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka ke dalam jerigen untuk ditimbun,” ungkapnya kemarin Selasa (30/11/22) siang..
“Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, dan beberapa buah jerigen muatan minyak solar diamankan sebagai barang bukti. Untuk tersangkanya satu orang yang melakukan penimbunan minyak solar ini,” tegasnya kepada Simbur.
Maka tersangka di kenai Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancamannya 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.



