Polisi Tangkap Pengoplos Pertalite hingga Penimbun Solar Subsidi 

Sementara itu, aksi penimbunan minyak solar juga ditindak lanjuti Unit Pidsus Polres Banyuasin, modusnya pelaku mengisi solar di SPBU disekitaran Jalan lintas Betung – Palembang, Kelurahan Setrio, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIk MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar SIk MH mengatakan bahwa perkara ini berawal dari  SPBU di kawasan Jalan lintas Betung – Palembang kerap terjadi penyalah gunaan BBM subsidi.

“Minyak solar ini didapat dari SPBU, secara berulang kali ikut mengantre pada saat melakukan pengisian, setelah tangki mobil terisi penuh. Solar kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka ke dalam jerigen untuk ditimbun,” ungkapnya kemarin Selasa (30/11/22) siang..

“Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, dan beberapa buah jerigen muatan minyak solar diamankan sebagai barang bukti. Untuk tersangkanya satu orang yang melakukan penimbunan minyak solar ini,” tegasnya kepada Simbur.

Maka tersangka di kenai Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancamannya 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.