Polisi Tangkap Pengoplos Pertalite hingga Penimbun Solar Subsidi 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan bahwa pengoplosan minyak pertalite ini, merupakan minyak hasil sulingan, dari sungai Angit, Muba.

“Modus operandinya, tersangka mengoplos minyak hasil sulingan dari Sei Angit, Muba menjadi BBM menyerupai minyak pertalite. Minyak hasil sulingan dicampur pelecin bahan kimia berwarna biru. Kemudian warna kuning yang hasil campuran menjadi BBM jenis pertalite,” kata Barly kemarin Jumat (2/12) pagi.

Menurut keterangan para tersangka, minyak oplosan jenis pertalite ini, akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim. “Dampaknya akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite. Para tersangka dijerat Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya kepada Simbur.