Tanyakan Eksekusi Lahan

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Iir Sugiarto SH sebagai kuasa hukum tiga orang kliennya, yakni Mat Cik Ahmad sertifikat tanah nomor 096 seluas 731 meter persegi, Fahidin Bunyamin nomor 097 seluas 1.797 meter persegi dan Hariyanto nomor 098 seluas 1.892 meter persegi, total seluas 5000 meter persegi. Angkat bicara terkait eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Palembang, di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Eksekusi lahan dengan penggugat atau pemohon Kosim Kotan dan tergugat atau termohon Karyogiman dkk, dengan putusan sudah sampai tingkat peninjauan kembali.

Iir Sugiarto SH menjelaskan kepada Simbur, pada Rabu (30/11/22) pukul 10.00 WIB, terkait eksekusi lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 2, awalnya ia mengaku tidak begitu memahami apa yang terjadi, eksekusi itu terhadap putusan nomor berapa, ia bahkan tidak tahu.

“Tapi kalau dari informasi yang didapat, itu eksekusi lahan terhadap putusan nomor 90, atau eksekusi lanjutan. Kalau putusan 90 memenangkan Kosim Kotan dengan luas tanah 10 ribu meter lebih itu. Yang jadi pertanyaan Kosim Kotan kembali mengajukan gugatan, diatas bidang tanah yang sama, nomor perkara 183, putusan tingkat pertamanya eksekusi terhadap 448 meter itu dibatalkan, kemudian Kosim Kotan melakukan upaya banding, ternyata menguatkan putusan tingkat pertama. Kemudian dilakukan upaya hukum kasasi, putusan tingkat pertama dan banding itu dibatalkan,” jelaanya.

“Namun gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima, artinya terhadap perkara bidang tanah ini ada 2, perkara nomor 90 katanya eksekusi lanjutan. Kemudian bagaimana dengan perkara nomor 183, sayangnya pihak Pengadilan Negeri Palembang seolah mengaburkan fakta, tidak ada jawaban pasti dilapangan lokasi eksekusi lahan itu,” timbang Iir Sugiarto.

“Saya tanya ke juru sita ini eksekusi lahan perkara berapa? dia jawab perkara nomor 90. Kemudian bagaimana dengan perkara 183, yang gugatan penggugat tidak diterima Mahkamah Agung. Jawabannya tidak tahu, sebutnya saya hanya menjalankan saja. Nah ini, padahal bidang tanah yang dieksekusi kemarin, itu ada pemiliknya, ada tiga sertifikat diatas bidang tanah tersebut sertifikat nomor 096, 097 dan 098. Sertifikat atas nama Heriyanto, Fahidin Bunyamin dan Mat Cik Ahmad, ini klien kita seluas 5000 meter persegi,” bebernya kepada Simbur.

Tentunya bagi pihak – pihak yang terlibat kemarin, Iir akan melakukan upaya hukum. “Dan kami akan menggugat pihak – pihak yang terkait, salah satunya pemohon eksekusi Kosim Kotan. Pasti akan kita gugat, karena bidang tanah itu jelas sertifikat kepemilikan tanahnya, atas nama ketiga klien kami nomor 097 Fahidin Bunyamin, nomor 096 Mat Cik Ahmad, dan nomor 098 Hariyanto seluas 5000 meter persegi,” tukasnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Efrata Happy Tarigan SH MH saat dikonfirmasi Simbur, pada Rabu (30/11/22) pukul 10.00 WIB, menegaskan bahwa eksekusi lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 2, kemarin Selasa (29/11/22) siang sudah sesuai seperti diajukan pemohon, itu ada ukuran, luas dan sertifikatnya.

“Kalau kita melaksanakan eksekusi lahan, harus meninjau lahan terlebih dahulu, pihak – pihak di dalamnya juga harus tahu. Dan sudah diamaning, pihak termohon sudah diingatkan, sudah mengakui lokasinya kan begitu. Namun kalau ada pihak – pihak lain yang keberatan, silahkan mengajukan upaya hukum. Juga dipersilahkan perlawanan boleh,” ungkapnya kepada Simbur.

Diketahui, kemarin Selasa (29/11/22) siang, pihak Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus melakukan eksekusi lahan di Jalan Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 2. Personil kepolisian diterjunkan dari Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Timur 2, melakukan pengamanan proses eksekusi lahan tersebut.

Sebuah alat berat eksavator berada dilokasi. Tapi setelah negosiasi pemilik rumah, akhirnya memilih untuk membongkar sendiri rumah semi permanen itu. Ruri Jumar Saef SH sebagai kuasa hukum dari ahli waris Muktar Yusuf pemilik lahan yang dieksekusi mengatakan, ia diundang untuk ke lokasi eksekusi lahan putusan, dari pemohon Kosim Kotan, terhadap termohon Karyo Giman.

Pihaknya menghormati jalannya eksekusi pihak Pengadilan Negeri Palembang. Muchtar Yusuf berdasarkan bukti surat kepemilikan SKT tahun 1953 dan surat 1957 adalah pemilik lahan seluas 10.970 M persegi. Yang dibeli dari Badawi bin HM Daud dicatatkan dalam akta jual beli nomor 34 tahun 1997.

“Setahu kami pemohon dalam eksekusi lahan ini Kosim Kotan, membeli tanah ini seluas 400 meter persegi dari Aang Rusmana tahun 2015. Dari hal tersebut kami akan melakukan langkah hukum,” tukasnya. (nrd)