- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Gudang Solar Ilegal Digerebek Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad memberi instruksi tegas kepada jajaran untuk menindak seluruh praktik kegiatan Ilegal yang direspon dengan cepat, pada kemarin Selasa (29/11/22). Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIk.
Hal ini, demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus. Dengan operasi ini untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
“Untuk situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel menjadi tujuan utama digelarnya operasi illegal drilling ini. Maka segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya harus ditindam tegas,” ungkap Barly.
Sebelumnya, kemarin Senin (28/11/22) siang, Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap 4 pelaku minyak illegal drilling, sebanyak 10 ton Solar ilegal, berlokasi di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang.
Tersangka berinisial S (33) bersama S (33) warga Desa Pegayut, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan dua pelaku lainnya berinisial JC (33) da H (33) warga Kota Jakabaring dan Gandus.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochammad Ngajib SIk mengatakan kepada Simbur bahwa, penangkapan pelaku inip ada hari Senin puk 05.30 WIB terkiat adanya illegal drilling di Kelurahan Keramasan.
“Barang bukti diamankan, berupa satu unit mesin sedot, satu buah selang ukuran 2 inchi, satu buah drigen kapasitas 30 liter isi minyak mentah, satu buah drigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah,” ungkapnya kepada Simbur.
“Kemudian satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tanki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, dan satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor, dibawa transportir lambang PT Heva Petrolium Energi BG 8796 DD. Para pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf B dan/atau C atau D undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tukas Kapolrestabes Palembang. (nrd)



