- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tiga Terdakwa Rasuah Baju Olahraga Lansia Masuk Bui
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan denda dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH, terhadap tiga terdakwa korupsi baju olahraga untuk lanjut usia atau lansia. Pengadaan pakaian olahraga lansia tahun anggaran 2021 sebanyak 4.500 di Dinas Kesehatan kota Prabumulih, yang menyebabkan kerugian negara Rp 478 Juta.
Pembacaan amar putusan tersebut, Selasa (29/11/22) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan ketiga terdakwa, terdakwa Darmansyah selaku kontraktor, terdakwa Birendra Khadafi PPK Dinkes Prabumulih dan terdakwa Djoko Arif PNS dan Kepala Desa mengikuti secara virtual dari Lapas Prabumulih dan Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan pertimbangan putusan terlebih dahulu, yakni pertimbangan memberatkan tidak mendukung program pemerintah tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak memberikan contoh dan suritauladan yang baik, bagi ASN yang lain. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 No 18 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan UU No 8 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili perkara terdakwa Birendra Khadafi AMTE SC terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dan denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan pidana kurungan,” tegas Sahlan Effendi.
Vonis kedua ditujukan kepada terdakwa Djoko Arif Prianto Amd. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian pidana denda Rp 50 juta subsider 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” timpal Sahlan.
Terakhir vonis ditujukan kepada terdakwa Darmansyah. “Terdakwa Darmansyah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuh hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya.
“Terdakwa juga diwajibakan membayar uang pengganti Rp 430 juta lebih. Dengan ketentuan harta benda disita dan dilelang jaksa, bila tidak mencukupi atau diganti hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” tukas Ketua majelis hakim.
Diwartakan Simbur sebelumnya, jaksa penuntut lebih dahulu menguraikan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat seharusnya lansia mendapat pakaian olahraga yang berkualitas. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Brenda Khadafi secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Birend Khadafi ST selama 5 tahun penjara. Membebankan terdakwa Birendra Khadafi STuntuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun.
Terdakwa kedua Joko Arif Trianto terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. serta membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian terdakwa tiga, terdakwa Darmansyah alias Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Darmansyah alias Iman selama 5 tahun. Membayar denda Rp 200 juta subsider selama 1 tahun. Di samping itu, dia juga harus membayar uang pengganti Rp 437 juta lebih apabila sebulan dibayar harta benda disita. Apabila tidak mencukupi diganti pidana 2 tahun.(nrd)



