- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Marak Penipuan Online Manfaatkan Illegal Access
PALEMBANG, SIMBUR – Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap dua kasus penipuan online. Kasus yang pertama penipuan online menggunakan akses ilegal dengan menawarkan logam mulia melalui penjualan online. Kasus kedua penipuan online melalui aplikasi yang merugikan seorang nasabah bank.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadany SIk didampingi AKBP Fitriyanti Kasubdit V Siber dan AKBP Erlangga selaku Kasubbid Penmas Polda Sumsel.
“Kami imbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan tidak mudah tergiur, apabila menerima penawaran dengan harga murah dan diskon kartu kredit. Praktik penipuan online ini memanfaatkan illegal access yang ditawarkan pelaku melalui media sosial,” ungkap Barly Sabtu (26/11) lalu.
Para korban pun melaporkan kasus penipuan online, salah satunya korban Silviana Yukita Hutahuruk (38). “Korban diminta untuk memperbaharui data UMKM, diminta kode OTP aplikasi M – Banking dengan kerugian Rp 4,4 juta. Untuk para korban lainnya sehingga total kerugian Rp 49 juta,” bebernya kepada Simbur.
Dari kasus penipuan online ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni Eko Bowie (37), Shandy Setiawan (34), Syahrul Sopian (20) dan Mamun Yaryono (35) semuanya warga Bogor, Jawa Barat. Pelaku lainnya W Dosen (22) warga Sungai Menang, Kabupaten OKI dengan modus sebagai petugas aplikasi. Barang bukti diamankan, emas batangan, dan kotak pengiriman barang. (nrd)



