Bantah Dakwaan Penggelapan, Optimistis Perkara Masuk Ranah Perdata 

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH dan M Syarif Hidayat SH angkat bicara perihal perkara kliennya Januarkhan seorang pengusaha. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, bisnis jual beli tanah. Setelah korban Kuspuji Handayani juga memberikan keterangan dipersidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, Misrianti SH MH memimpin langsung persidangan yang dihadiri langsung korban Kuspuji, serta tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan dan JPU, pada Rabu (23/11/22) pukul 10.00 WIB.

Dikatakan Sapriadi Syamsudin SH MH kepada Simbur bahwa, dalam pembuktian dipersidangan, menurutnya korban Kuspuji Handayani sendiri mengakui kalau mereka itu suami istri pada saat peristiwa terjadi. “Jadi dalam eksepsi kemarin meski pun ditolak majelis hakim, kami optimis ini peristiwa perdata. Mudah – mudahan majelis hakim objektif tidak terbawa alibi narasi yang dibangun. Katanya ada akta jual beli ternyata di berkas tidak ada. Katanya gagal membangun J Kostel, faktanya sudah dilelang di bank. Katanya uang Rp 5 miliar belum dikembalikan. Semua pembayaran yang ditransfer terdakwa kepada korban tidak bisa dibantahkan,” ungkapnya.

Keterangan saksi korban menurut Sapriadi terkesan mendramatisir dengan menangis dipersidangan. “Keterangan korban di BAP pada saat ini tidak dapat dibuktikan oleh korban. Yang katanya akte jual beli, tidak ada jual beli, yang katanya duit itu jual beli, faktanya kwitansi uang pinjaman. Kalau pinjaman ya perdata dong, masa pidana. Kerugian katanya Rp 5 miliar, tapi berubah lagi di persidangan kerugian lebih banyak lagi. Jadi korban tidak bisa memastikan jumlah kerugian, apakah kerugian beli J Kostel? tapi faktanya J Kostel sudah dilelang. Apakah hutang Rp 5 miliar belum dibayar? faktanya sudah dibayar,” bebernya.

“Makanya tadi saya tanya sama korban, ketika korban menerima uang dari suaminya, inikan suami istri antara korban dan terdakwa. Ketika korban menerima uang dari terdakwa atau suaminya, besar itu uang Rp 900 juta, Rp 4 miliar, Rp 600 juta, secara bertahap. Korban mengelak katanya uang bisnis, saat dikonfrontir itu pembayaran,” timbangnya kepada Simbur.

Sapriadi menceritakan, kronologis singkat perkara ini berawal di tahun 2016 mereka menikah sirih di Jakarta di bulan Oktober 2016, yang menjadi wali Kuspuji adik kandungnya. Kemudian mereka mau bisnis J Kostel, istrinya memberi uang Rp 5 miliar. Untuk menebus sertifikat yang dibangun J Kostel di bank. Uang Rp 5 miliar itu dibuktikan dengan kwitansi yang diberikan ke majelis hakim, artinya secara aktual faktual Rp 5 miliar itu pinjaman menebus sertifikat, bukan jual beli.

“Tapi alibi narasi yang dia bangun jual beli sertifikat 78 79 untuk membangun J Kostel. Tapi AJB tidak pernah ditampilkan. Notaris tidak pernah diperiksa, artinya kalau beban pembuktian jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Artinya korban tidak bisa membuktikan tuduhannya. Maka kami optimis ini perkara tidak dapat dituntut tidak dapat dituntut pidana, karena peristiwanya perdata, suami istri lagi ini harus jadi yurispredensi,” harap Sapriadi Syamsudin SH MH.

Diketahui, terdakwa Januarkhan menawarkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan R Soekamto, Lorong Pancasila, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 2, Palembang atas nama Ny Karni seharga Rp 5 miliar, kepada korban Kuspuji Handayani.

Korban Kuspuji pun menerima tawaran sebidang tanah tersebut. Korban setuju membeli tanah yang akan dibuat bangunan rumah indekos. Transaksi jual beli pun pada tanggal 30 September 2016, dengan pembayaran berupa cek pertama senilai Rp 1 miliar.

Korban pun berencana membangun indekos di tanah itu. Dengan mengajukan pinjaman kredit di bank dengan agunan jaminan SHM tapi ditolak. Terdakwa menawarkan diri kepada saksi kuspuaji Handayani sebagai pihak untuk mengajukan permohonan pinjaman tersebut. Apabila diri terdakwa yang melakukan pengajuan pinjaman ke bank pasti akan di setujui oleh pihak bank namun dengan syarat asset Sertifikat Hak Milik harus atas nama terdakwa.

Terdakwa menggunakan nama CV Jaya Wall Decoration mengajukan pinjaman kredit Rp 8 miliar ke bank dengan angunan Sertifikat Hak Milik disetujui yang pencairannya diberikan secara bertahap sebanyak 6 tahapan melalui transfer. Terdakwa berjanji akan menggembalikannya dalam jangka waktu 3 bulan beserta keuntungan bisnis.

Tetapi sampai waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak  pernah mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor 7874 beserta keuntungan yang dijanjikan, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Kuspuji Handayani mengalami kerugian Rp 5 miliar dan Sertifikat Hak Milik nomor 7874 sebagai jaminan hutang tidak lagi berada dalam penguasaan korban Kuspuji Handayani. (nrd)