Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Tersandung Kasus Korupsi

PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih melakukan penetapan tersangka dan penahanan. Terhadap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah pada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017 – 2018.

Ketiga tersangka yakni, tersangka berinisial HJ SH MH selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018 – 2023 bersama tersangka MR STM Kom sebagai Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018 – 2023 serta tersangka SD juga Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018 – 2023.

Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 23 November 2022 Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-04/L.6.17/Fd.1/07/2022 tanggal  07 Juli 2022. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel. Bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.834.093.068 atau Rp 1,834 miliar,” Ungkap Anjasra Karya SH MH Kasi Intelijen Kejari Prabumulih.

“Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” cetusnya kepada Simbur, kemarin Kamis (24/11/22) pukul 10.00 WIB.

Para tersangka sejak tanggal 23 November 2022 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan. Dengan penahanannya dititipkan di Rutan kelas II B Kota Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan. (nrd)