- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Polisi Gerebek Home Industry Miras Ilegal di Talang Keramat
“Sebanyak 30 dus 1.440 botol, diangkut menggunakan Toyota Kijang LGX BG 1521 LO warna silver metalik. Melintas di Jalintim, di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” jelasnya kepada Simbur.
Pengembangan pun dilakukan, hingga di lokasi kedua, di kawasan Talang Keramat, Banyuasin, polisi menggerebek sebuah home industry miras oplosan milik tersangka Yanto. Selain peralatan produksi, di rumah ini ditemukan lagi sebanyak 1.872 botol miras. Selain itu, barang bukti lainnya berupa, 55 galon mineral, 5 jerigen isi alkohol, 8 botol pewarna makanan, alat press tutup botol, tedmon 250 liter.
Tersangka Yanto mengaku sejak bulan Maret 2022 atau 8 bulan memproduksi miras oplosan ini. “Sebulan bisa memproduksi miras 100 dus, satu dus isi 48 botol maka total 4.800 botol miras. Jadi 8 bulan ini sudah memproduksi 800 dus 38.400 botol miras merek Mansion House,” ungkap Yanto kepada Simbur.



