- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Sempat Gangguan, Jutaan Konsumen Rugi
JAKARTA, SIMBUR – Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok sesalkan aplikasi Whatssapp mengalami gangguan. Sebagai perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan (Whatsapp) kembali mengalami gangguan pada selasa (25/10/2022) pukul 14. 20 sampai dengan 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah.
“Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, whatsapp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian,”tegas Mufti.
Menurut dia, konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja. “Secara immateril masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktivitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Hal ini, kata dia, dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. “Oleh sebabnya pihak whatssapp harus meminta maaf kepada masyarakat. Jika memang ada maintenance seharusnya pihak whatsapp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” pungkasnya.
Mufti menegaskan, pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya,” tutupnya.(rel/smsi)



