- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sudah Justice Colabolator, Terdakwa Masih Didenda Rp300 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari APBD Muratara ke Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019 – 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp2,541 miliar kembali digelar. Sidang berlangsung Rabu (19/10) pukul 13.00 WIB, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sidang diikuti 8 terdakwa secara virtual dari Lapas Lubuk Linggau. Persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Kedelapan terdakwa yakni, terdakwa TA koordinator Sekretariat Bawaslu
Musi Rawas Utara. Terdakwa Mw ketua Bawaslu Muratara. Terdakwa P dan terdakwa AA, anggota Bawaslu Muratara. Terdakwa SZ sebagai bendahara. Terdakwa H dan terdakwa A sebagai koordinator sekretariat atau korsek, serta erdakwa KRP sebagai staf Bawaslu.
Nota pembelaan diantaranya, pertama dari advokat Indra Cahaya SH MH sebagai kuasa hukum SZ merupakan bendahara di Bawaslu Muratara. Menurutnya, tuntutan jaksa rasanya tidak patut lagi untuk dikomentari, sebab kliennya SZ sudah menandatangani permohonan justice colabolator atau JC. Berarti mengakui dan fakta-fakta di persidangan juga kami mengakuinya.
“Tapi yang mulia, JPU ini agak berlebihan.. Klien kami sudah JC dengan dituntut pidana penjara selama 6 tahun, tapi masih juga dibebankan uang pengembalian atau denda. Selain menuntut 6 tahun penjara, kami sangat keberatan bahwa hukuman bisa sepertiganya dan mohon diberikan hukuman seringan – ringannya, JPU juga menuntut pidana denda Rp 300 juta,” ungkapnya.
Indra menimbang, ini sangat tidak realistis, sebab dimintai tanggung jawab, melebihi atas kemampuannya. Bahwa denda Rp300 juta, atau subsider kurungan 3 bulan. Sangat tidak rasional. “Karena uang Rp 300 juta, tidak ditemukan dalam hitungan JPU. Fakta terungkap, terdakwa SZ hanya menerima sebagai bendahara pembayar pembantu Bawaslu Muratara sebesar Rp108 juta. Uang tersebut sebagai JC sudah disetor klien kami. Dimasukan dalam berkas perkara. Maka kami sangat keberatan dengan denda Rp 300 juta,” desaknya.
“Kami penasihat hukum terdakwa SZ, agar yang mulia menghapus hukuman denda Rp 300 juta. Dan hanya dikenakan denda uang negar yang diterimanya saja Rp108 juta, yang sudah kami titipkan kepada JPU,” pinta Indra Cahaya SH MH.
Berikutnya nota pembelaan dibacakan advokat Iwed SH, sebagai kuasa hukum terdakwa TA koordinator Sekretariat Bawaslu Musirawas Utara. TA sebelumnya dituntut 8 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pembacaan pledoinya, apakah penuntut umum bertugas sebagai algojo yang memberikan hukuman setinggi-tingginya, seberat-beratnya? . Apakah memberikan hukuman tanpa pertimbangan efek psikis mental dan keluarganya, JPU akan mendapatkan kepuasan dan prestasi dari atasannya?
“Majelis hakim dan JPU yang kami hormati, bahwa terdakwa TA selaku koordinator sekretariat PPK di Bawaslu Muratara periode 2019 – 2020. Telah mencairkan uang sebesar Rp 3,8 miliar. Terdakwa sebagai sekertaris membelanjakan uang Rp 2,7 miliar lebih. Sisanya disimpan di bendahara sekertaris pemilu,” jelasnya.
“Dalam beberapa SPJ kegiatan ada yang menggunakan anggaran dana hibah. Tetapi ketua Bawaslu Muratara Mw dan anggota saksi AA dan saksi P tidak mau tau, karena harus diganti uang mereka. Dan ketua Bawaslu memberikan statement, terkait anggaran pandai-pandailah kalian mengaturnya,” tukas Iwed SH.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Sumarherti SH MH didampingi Agrin Nico Reval SH dari Kejari Lubuk Linggau, membacakan pertimbangan memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama dipersidangan.
Menyatakan secara sah dan meyakinkan 8 terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa TA selama 8 tahun 2 bulan. Terdakwa A Sudrajat selama 8 tahun 3 bulan. Kemudian terdakwa Hendrik dituntut selama 7 tahun dan 10 bulan,” cetus JPU.
“Kemudian terdakwa Mw Ketua Bawaslu Muratara dituntut selama 7 tahun 8 bulan, terdakwa AA dituntut 7 tahun 8 bulan. Lalu terdakwa P dituntut 7 tahun 8 bulan. Selanjutnya terdakwa KRP dituntut selama 7 tahun 6 bulan serta terdakwa SZ dituntut selama 6 tahun,” timpal Agrin Nico.
“Selain itu 8 terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” tukas JPU. (nrd)



