- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
“Menuntut tiga terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar, dan Wilian Husin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara,” cetus jaksa KPK. “Menuntut 12 terdakwa anggota dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun penjara. Ditambah pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas Jaksa KPK. Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik 15 anggota dewan Kabupaten Muara Enim dicabut selama 5 tahun. (nrd)



