- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
“Menuntut tiga terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar, dan Wilian Husin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara,” cetus jaksa KPK. “Menuntut 12 terdakwa anggota dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun penjara. Ditambah pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas Jaksa KPK. Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik 15 anggota dewan Kabupaten Muara Enim dicabut selama 5 tahun. (nrd)



