- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
Diwartakan Simbur, vonis majelis hakim dan tuntutan JPU KPK nyaris serupa, hanya berbeda pada tuntutan pidana denda, uang pengganti dan hukuman dicabutnya hak politik ke 15 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dari 15 terdakwa Anggota Dewan, tiga terdakwa Tjik Melan, terdakwa Faizal Anwar, dan terdakwa Wilian Husin dituntut JPU KPK selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan, dengan pertimbangan memberatkan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian 12 anggota dewan lagi dituntut jaksa KPK lebih rendah selama 4 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH. Dengan pertimbangan memberatkan para anggota dewan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mencerminkan contoh yang baik bagi masyarakat. Pertimbangan meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.



