- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
Diwartakan Simbur, vonis majelis hakim dan tuntutan JPU KPK nyaris serupa, hanya berbeda pada tuntutan pidana denda, uang pengganti dan hukuman dicabutnya hak politik ke 15 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dari 15 terdakwa Anggota Dewan, tiga terdakwa Tjik Melan, terdakwa Faizal Anwar, dan terdakwa Wilian Husin dituntut JPU KPK selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan, dengan pertimbangan memberatkan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian 12 anggota dewan lagi dituntut jaksa KPK lebih rendah selama 4 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH. Dengan pertimbangan memberatkan para anggota dewan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mencerminkan contoh yang baik bagi masyarakat. Pertimbangan meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.



