- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
Sebanyak 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim ini. Dengan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding. Advokat Daud Dahlan SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa, tiga kliennya yakni terdakwa 3 Daraini, terdakwa 8 Irul, dan terdakwa 10 Misran, divonis sama 4 tahun pidana penjara, ditambah pidana denda Rp 2 juta, subsider 1 bulan. “Untuk uang pengganti atau UP Rp 200 juta sudah dikembalikan total Rp 600 juta, maka dihapuskan. Hak politik baik dipilih dan memelih juga dicabut selama 2 tahun,” kata Daud.
Maka selama 7 hari pikir-pikir, untuk mencermati salinan putusan majelis hakim. “Kalau dari prediksi pledoi atau pembelaan kita yang terbukti Pasal 12 hurup a, kita terkait Pasal 11 terkait gratifikasi bukan suap tetapi tidak dikabulkan majelis hakim itu minimal hukuman 1 tahun. Jadi belum sesuai harapan,” tukasnya kepada Simbur.



