- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan, 15 terdakwa anggota dewan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 12 terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda Rp 2 juta subsider 1 bulan,” cetus Mangapul.
“Sedangkan 3 terdakwa Tjik Melan, terdakwa Faizar Anwar, dan terdakwa Willian Husin, dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tukas majelis hakim.
“Tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun juga diberikan kepada 15 Anggota DPRD Sumsel selama 2 tahun, usai menjalani hukuman pidana,” tukas Mangapul.



