- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan, 15 terdakwa anggota dewan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 12 terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda Rp 2 juta subsider 1 bulan,” cetus Mangapul.
“Sedangkan 3 terdakwa Tjik Melan, terdakwa Faizar Anwar, dan terdakwa Willian Husin, dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tukas majelis hakim.
“Tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun juga diberikan kepada 15 Anggota DPRD Sumsel selama 2 tahun, usai menjalani hukuman pidana,” tukas Mangapul.



