- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Kejati Sumsel Sita Dua Kapal Milik Koruptor Kelas Kakap di Perairan Musi Banyuasin
PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Sarjono Turin SH MH didampingi Kasipenkum Moch Radyan SH MH bersama Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel, menggelar penyitaan aset kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Perusahaan raksasa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Grup perusahaan ini juga melakukan pengembangan usaha bidang properti, kemudian ekspor impor crude palm oil (CPO) hingga tower gedung sewa kantor.
“Kami telah melakukan penyitaan aset terhadap milik PT Duta Palma atas nama tersangka Surya Darmadi, yang saat ini sudah dilakukan penindakan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Kami menyita dua unit kapal, satu kapal tagboat dan satu unit lagi kapal tongkang. Barang bukti ini berada di wilayah Perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin,” ungkapnya Selasa (30/8) pukul 15.30 WIB.
Kajati menegaskan, barang bukti saat ini sudah disita dan dititipkan di kantor syahbandar Sungai Lilin, Muba, sampai perkara ini ke tahap penuntutan. “Penyitaan ini dilakukan tim penyidik P3 TP Satgasus Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Syahbandar dan Polairud Polda Sumsel,” timpalnya.



