Kejati Sumsel Sita Dua Kapal Milik Koruptor Kelas Kakap di Perairan Musi Banyuasin

Rugikan Negara Rp103,9 Triliun

Kasipenkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH menambahkan, berdasarkan audit kerugian negara oleh BPKP Jakarta, tindak pidana korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group mencapai Rp103,9 triliun. Nilai ini terjadi perubahan dari kerugian penyelidikan awal kerugian negara Rp 78 triliun.

“Penyelidikannya oleh Jam Pidsus Kejaksaan Agung, dari audit BPKP Jakarta, untuk kerugian negaranya Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 99 triliun lebih, jadi totalnya sampai Rp 103,9 triliun lebih,” tegas Kasipenkum.