Transaksi Sabu Rp100 Juta, Dibui 11 Tahun 6 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 187,80 gram seharga Rp100 juta. Terdakwa Danil Anggara alias Angga, pada Senin (22/8) pukul 15.30 WIB, kembali disidang.

Dari pantauan Simbur, Ketua majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH dan Edi Putra Pelawi SH MH memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Setelah tim kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan untuk meminta keringanan.

Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. “Mengadili menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Danil Anggara alias Angga dengan pidana selama 11 tahun 6 bulan pidana penjara. Kemudian pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Yohanes.

Tim kuasa hukum terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” tukasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU), Devianti Iteria SH sendiri menuntut terdakwa Danil Anggara alias Danil selama 12 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Barang bukti sabu dan ponsel Vivo warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Dimana terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, terdakwa Danil Anggara alias Angga pada Sabtu (5/3/22) pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, terlibat dalam peredaran narkotika dua paket seberat 187,80 gram.

Sore itu anggota Sat Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan seringnya peredaran narkotika di daerah Pali dengan melakukan undercover buy, dengan memesan barang terlarang itu dengan Ujang (DPO) sebanyak 2 paket seberat 187,80 gram seharga Rp 100 juta.

Ujang (DPO) menyuruh menunggu di pinggir jalan di Desa Betung, kemudian akan ada terdakwa Danil Anggara yang akan menyerahkan sabu. Setelah sabu diserahkan terdakwa dibekuk, didapati barang bukti 2 paket sabu seharga Rp 100 juta.

Dari pengakuan terdakwa Danil Anggara ini kali pertamanya ia terlibat transaksi sabu-sabu. Terdakwa mengenal Ujang (DPO) sudah setahun, dengan dijanjikan upah Rp2 juta. (nrd)