- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polisi Sita 849 Botol Minuman Keras Ilegal dari Toko Mebel
Miras golongan C, sebanyak 191 botol, terdiri dari 23 botol Royal Brew House, 7 botol Royal Brew House, 12 botol Batavia, 24 botol Vodka Iceland, 11 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Smirnoff, 53 botol Vib, 12 botol Vodka Grey Goose, 6 botol Whisky, 2 botol Chivas, dan 5 botol Whisky Jack Daniel, serta 3 botol Jagermeister.
Adapun modus operandi Jumat (29/7) pukul 10.00 WIB, Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan pengecekan di Toko Meubel Indah, di Jalan Segaran, No 1318, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT 1, kota Palembang. Dari pengecekan ditemukan minuman beralkohol, golongan A, B dan C. (nrd)



