- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Kuras Tabungan Nasabah Rp250 Juta, Sindikat Pembobol Rekening Bank Ditangkap Polisi
Para tersangka sendiri dijerat Pasalnya 378 KUHP 372 KUHP dan UU ITE ancamannya diatas 5 tahun pidana penjara. Perkara ini atas dasar laporan pelapor korban Drs Darmawan. Dengan LPB/896/VII/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat, tanggal 07 Juli 2022. Terjadi di
TKP di Jalan Maribaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Terjadi Rabu (6/7/22) pukul 12.48 WIB.



