- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kuras Tabungan Nasabah Rp250 Juta, Sindikat Pembobol Rekening Bank Ditangkap Polisi
Para tersangka sendiri dijerat Pasalnya 378 KUHP 372 KUHP dan UU ITE ancamannya diatas 5 tahun pidana penjara. Perkara ini atas dasar laporan pelapor korban Drs Darmawan. Dengan LPB/896/VII/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat, tanggal 07 Juli 2022. Terjadi di
TKP di Jalan Maribaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Terjadi Rabu (6/7/22) pukul 12.48 WIB.



