- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Kuras Tabungan Nasabah Rp250 Juta, Sindikat Pembobol Rekening Bank Ditangkap Polisi
Para tersangka sendiri dijerat Pasalnya 378 KUHP 372 KUHP dan UU ITE ancamannya diatas 5 tahun pidana penjara. Perkara ini atas dasar laporan pelapor korban Drs Darmawan. Dengan LPB/896/VII/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat, tanggal 07 Juli 2022. Terjadi di
TKP di Jalan Maribaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Terjadi Rabu (6/7/22) pukul 12.48 WIB.



