- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Kuras Tabungan Nasabah Rp250 Juta, Sindikat Pembobol Rekening Bank Ditangkap Polisi
“Tim kemudian mendalami, kasus penipuan penggelapan ini. Sehingga ketiga tersangka Dwiki, Ripers, dan Aldo merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, OKI dapat diamankan,” ungkapnya seraya menambahkan, barang bukti dari ketiga pelaku, lanjut Agus, yakni Barang bukti 8 buah ponsel, 13 kartu chip, 51 buah kartu perdana Axis, KTP, dan uang tunai Rp 40 juta.
Modus operandinya, kata Kasubdit 3 Jatanras, bahwa tersangka melakukan penipuan dengan menelpon korban dan mengaku pihak dari Bank BRI. “Nasabah atau korban ini, ditawari perubahan harga layanan transaksi mobile. Kemudian diminta klik situs oleh tersangka, disuruh mengisi data dan kode OTP. Dari sini tersangka mengantongi username dan pasword dari akun BRIMO ini,” benernya kepada Simbur.



