- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Ahli Audit Ungkap Persekongkolan, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Hanya Korban
# Sidang Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang ahli akutansi dan audit dari BPKP Sumsel EY dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Akibat perbuatan rasuah di dinas tersebut merugikan keuangan negara Rp317,890 juta lebih tahun 2019.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, dengan kedua terdakwa RC sebagai Dirut CVC dan terdakwa TP sebagai PPK di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI. Keduanya mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kayuagung OKI, Senin (1/8) lalu.
Ahli audit EY mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, melanggar Pasal 6 dan 7 berdasarkan Perpres. Selepas persidangan, Afriansyah SH sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan kepada Simbur, ahli yang dihadirkan oleh JPU, tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara. “Klien kami ini tidak bersalah dan hanya korban di dalam kasus pengadaan bibit ini. Maka kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan bebas,” ujarnya kepada Simbur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Fahri SH menegaskan kepada Simbur, ahli audit menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan bibit tanam di Dinas Perkebunan dan Perternakan tahun anggaran 2019. “Ahli audit menerapkan kerugian keuangan negara atas persekongkolan yang dilakukan sejumlah oknum dalam kegiatan pengadaan bibit karet ini, yang belum sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Jaksa menegaskan untuk menggali suatu pengalihan materi, maka jelas ada kerugian negara dan ahli yang dihadirkan mendukung semua dakwaan perkara pengadaan bibit karet ini. (nrd)



