Pungli terhadap 213 Kepala Sekolah, Terkumpul Dana Rp639 Juta 

# Kerugian Negara Rp428 juta

 

PALEMBANG, SIMBUR – Ahli Andhika Ganendra dari Dikbud GTK, memberikan keterangan secara virtual terhadap perkara dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas tahun 2019. Akibatnya, negara rugi Rp428 juta lebih.

Persidangan digelar Selasa (2/8/22) pukul 09.00 WIB, dengan diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Baik terdakwa Rs selaku PPTK, terdakwa IE selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas dan terdakwa Rf selaku PPTK mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Lubuk Linggau kelas 2B.

Andhika mengatakan harus ada pertanggungjawaban, atas sumber dana dari individu-individu atau pungutan Rp 3 juta dari setiap kepsek. “KPA, PPA dan bendahara, yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dimana tujuan diklat penguatan kepala sekolah yakni, diklat penguatan dari guru jadi kepala sekolah. “Bila kepsek tidak mengikuti diklat, tidak punya wewenang tanda tangan ijasah?” tanya Waslam.

“Sempat ada surat edaran bila tidak ada kompetensi tanda tangan ijasah. Sempat kepsek yang tidak lulus diklat, maka punisment sejak aturan berlaku tahun 2018,” jelas ahli dari Dikbud.

Menurut ahli, sedari tahun 2019 – 2020 akhir kepala sekolah harus punya sertifikasi semua. Jaksa penuntut umum Kejari Lubuk Linggau terkait penggunaan diklat kepsek, baik dari aggaran dari APBD dan dana dari sumbangan dari kepsek para peserta diklat. “Para penyenggaran diklat harus melaporkan secara detail, baik itu dari APBN, APBD dan sumber dana lain,” tegas ahli dari Dikbud.

Kuasa hukum terdakwa sendiri, advokat Gresseli SH MH, bahwa ahli Andhika pernah diperiksa terkait kegiatan pungli terhadap kepala sekolah dan 2 kali diperiksa penyidik Kejari Lubuk Linggau,

Soal pungutan dana dari kepsek harus satu rekening atau melalui K3S. Dana yang tidak dipertanggungjawabkan diambil dari peserta diklat, ini bukan kapabilitas ahli menjawab.

Selanjutnya, ahli audit  kerugian keuangan negara Adi Wibowo dari BPKP Sumsel, dari hasil investisigasi audit khusus menegaskan, kegiatan diklat kepala sekolah ini, tidak dibuat laporan kegiatan diklatnya. Kemudian ditemukan adanya pengeluaran-pengeluaran dengan bukti tidak benar. “Sumber dana APBD dan iuran peserta terkumpul Rp 1 miliar lebih, digunakan R 600 juta lebih dan kerugian negara Rp 428 juta,” ungkap Ahli.

“Dana APBD dilaporkan, untuk dana pungli atau iuran dari individu dari 213 peserta kepala sekolah, baru belakangan dibuat laporan keuangannya Rp 639 juta lebih. Ada tanda terima dari K3S Kabupaten Musirawas yang menerima terdakwa Rf dan ada klarifikasinya,” teganya.

“Uang saku juga ada, tapi tidak diterima para kepsek, ini jadi kerugian negara, harusnya anggarannya tidak perlu, harusnya dikembalikan kepada negara. Kemudian total sewa gedung dari pihak ketiga Rp 300 juta, ternyata tidak sebesar itu biaya sewa hotel hanya Rp 183 juta, jadi ada selisih biaya hotel Rp 150 juta,” tegas ahli audit kerugian negara. (nrd)