Hotman Gugat Perusahaan Sawit di OKI

# Dipecat setelah Mogok Kerja, Tuntut Pesangon Rp600 Juta

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Penggugat Hotman (50) didampingi kuasa hukumnya advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH melayangkan gugatan upah pesangon yang dibelum dibayarkan setelah Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan. Gugatan dilayangkan kepada tergugat PTSA di Kabupaten OKI yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Perkara tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industrian atau PHI Palembang kelas IA khusus, dengan majelis hakim Heriyanto SH MH, pada Senin (1/8/22) pukul 10.00 WIB. Penggugat Hotman ini eks Karyawan PTSA, bekerja bagian operator pengendali limbah.

Penggugat merupakan warga Perumahan PKS, RT 1/6, Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Melayangkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap PTSA, di Jalan Basuki Rachmat, No 788, Palembang.

Penggugat Hotman bekerja di PKS Selapan Jaya PTSA, selama 14 tahun 6 bulan, tercatat sejak 1 April 1999 – 1 Juli 2021. Selama bekerja penggugat penuh loyalitas dengan baik. Tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2. Dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa dan mogok kerja.

“Gugatan ini atas pesangon kepada klien kami Hotman, yang belum diberikan perusahaan PTSA di Kabupaten OKI. Jadi di sini Hotman dipecat sepihak, pada 1 Juli 2021 karena like and dislike, setelah melakukan demo dan pemogokan kerja,” ungkap Rijen Kadin.

Persidangan hari ini perdana digelar, penggugat Hotman menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang. “Bekerja sudah lama 14 tahun 6 bulan, total tuntutan pesangon penggugat Rp147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan,” cetusnya kepada Simbur.

“Persidangan Senin pekan depan, tanggal 8 Juli 2022 rencannya sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat PTSA. Pihak perusahaan hadir tadi, itu bagian HRD,” tukas Rijen.

 

Sudah Beritikad Membayar Pesangon Karyawan

 

Ricky, General Manager PTSA, saat dikonfirmasi Simbur terkait tuntutan penggugat terhadap haknya, berupa upah pesangon yang belum dibayarkan setelah bekerja 14 tahun lebih, pada Senin (1/8/22) pukul 14.33 WIB, menanggapi perkara itu.  “Mengenai hal ini, pelimpahan permasalahan ini sudah di ranah HRD perusahaan, Karena sudah ditunjuk oleh manajemen. Kalau saya hanya bertugas untuk divisi operasional saja,” tanggapnya kepada Simbur.

“Dari awal case ini sudah di handle langsung oleh HRD yang ditujuk managemen. Untuk lebih lanjut mungkin bisa tanyakan langsung ke tim kami yang berhubungan dengan karyawan, yaitu HRD perusahaan, terima kasih,” tukasnya.

Pihak HRD PTSA sendiri mengatakan dalam hal ini, untuk menghubungi pihak humas perusahaan. Sementara Fajar sebagai Humas PTSA mengkonfirmasi berkaitan dengan gugatan Hotman di persidangan untuk hak upah pesangon yang belum dibayarkan.

“Nah kenapa pesangon belum diberikan, itukan sebenarnya, pesangon mau diberikan tapi saudara Hotman itu tidak terima yang sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian Hotman melakukan gugatan, namun sebelumnya sudah ada anjuran dari Disnaker Kabupaten OKI untuk pesangonnya, tapi masih tidak menerima. Jadi otomatis kami tunggu dulu seperti apa keputusan persidangannya,” tanggapnya.

Dilanjutkan Fajar, sebelumnya Hotman mengajukan pesangon sebesar Rp600 juta turun ke Rp390 juta. Menurutnya, itu di luar peraturan yang berlaku. Ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenagakerjaan.

“Yang jelas kita dari PTSA tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah. Kita tidak mau keluar dari koridor itu ya,” timbangnya kepada Simbur.

Terakhir, mengenai penggugat Hotman ini di-PHK, ada like and dislike karena demo mogok kerja ditegaskan Fajar, untuk PHK ini prosesnya sudah panjang, bukan sekali dua kali, hingga terjadi miskomunikasi.

“Sebenarnya lebih pada membuat ketidaknyamanan di perusahaan, menghasut tenaga kerja lain, sampai mogok kerja dan ada pelanggaran lainnya juga,” tukas Fajar Humas PTSA ini. (nrd)