- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Sumsel Masuk Lima Provinsi Siaga Darurat Karhutla
# Bakal Dapat Bantuan Helikopter
JAKARTA, SIMBUR – Memasuki musim kemarau, pemerintah Indonesia mulai mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu (27/7), 131 peristiwa kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak awal tahun 2022.
“Meski bencana di Indonesia masih didominasi oleh kejadian hidrometeorologi basah, pemerintah daerah kami imbau untuk tetap siaga dan waspada akan potensi karhutla,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Khusus Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis (28/7).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan beberapa langkah dukungan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sebagai upaya pencegahan, BNPB telah membentuk Desa Tangguh Bencana Karhutla serta melakukan edukasi kepada publik terkait mitigasi karhuta. Selain itu, BNPB juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi jangka panjang berbasis vegetasi.
Saat status tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ditetapkan di suatu daerah, BNPB akan memberikan bantuan operasi udara. Bantuan ini berupa pemberian dukungan helikopter untuk operasi pemadaman maupun patroli. Hingga hari ini Kamis (28/7), menurut Suharyanto, terdapat lima provinsi yang telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla di tahun 2022. Adapun lima provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
“Penetapan status siaga darurat bencana ini menjadi dasar penanganan darurat kita di lapangan. Sepanjang daerah belum menetapkan status tersebut, maka kami belum bisa menurunkan bantuan heli,” tegas Suharyanto.
Sementara untuk dukungan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), BNPB akan membuat surat rekomendasi pendanaan TMC sesuai kebutuhan, sehingga BRIN sebagai pelaksana bisa mendapatkan anggaran langsung dari Kementerian Keuangan. “Setelah mendapat surat rekomendasi dari BNPB, BRIN dapat mengajukan langsung kepada Kemenkeu terkait pendanaan dan pertanggungjawaban untuk TMC,” pungkas Suharyanto.(red)



