- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim gabungan Direktorat Polairud Polda Sumsel dan Koporairud Barhakam Polri kembali mengungkap penyelundupan ribuan benih lobster, merupakan hewan laut yang dilindungi.Dari pengungkapan tersebut, pihak Polairud mengamankan barang bukti 60 boks styrofoam berisi benih bening Lobster, sebanyak 265.400 ekor jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara. Ditambah sebuah mesin Alkon dan satu unit motor sungai. Menyebabkan kerugian negara Rp 27.810.500.000 atau Rp 27,810 miliar lebih.
Perkara ini berawal dari tanggal 6 Juli 2020, Polairud mengendus adanya penyelundupan benih Lobster dalam jumlah besar. Diketahui dari penyelidikan, barang tersebut diangkut dari mobil boks kemudian dibawa ke kapal sungai, terjadi di Perairan Bunga Karang, Kabupaten Banyuasin.



