- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Polisi Sita 575 Karung Pupuk Oplosan
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus peredaran pupuk oplosan berhasil diungkap Polres Banyuasin. Barang bukti sebanyak 575 karung pupuk oplosan disita. Bersama tiga tersangka berinisial M, RM dan F, di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Modus operandi para tersangka, yakni dengan terlebih dahulu memesan pupuk bersubsidi merek SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung. Kemudian pupuk SP36 karungnya diganti menjadi karung Mahkota TSP warna ungu. Sedangkan pupuk Phonska diganti dengan karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Almukminin SH kepada Simbur mengatakan, barang bukti lainnya juga disita dari tersangka, seperti alat jahit, benang banyak warna, nota pembelian dan sebanyak 606 karung pupuk kosong.
“Satu karungnya pupuk oplosan ini dijual tersangka seharga Rp 300 ribu. Modalnya Rp 250 ribu perkarung. Kemudian dipasarkan atau diedarkan di daerah Musi Banyuasin sampai ke Jambi juga,” kata Hary, kemarin (25/7) siang.
Para pelaku dijerat Pasal 73 UU No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan junto Pasal 8 Ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, acaman pidananya 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. “Sudah berlangsung sekitar lima bulan mengedarkan pupuk oplosan ini. Dengan keuntungan Rp 50 ribu satu karungnya. Maka bila 1 ton dapat meraup keuntungan sekitar Rp 1 juta,” tukas Kasat Reskrim Polres Banyuasin. (nrd)



