- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Bunuh Anggota “Pasukan Kuning”, Dadang Terancam Hukuman Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Kematian tragis seorang anggota “pasukan kuning” atau petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang atas nama Darwis (56) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang. Tersangka atau pelaku pembunuhan tersebut adalah Dadang S (37) seorang pencari barang bekas.
Pelaku Dadang diringkus tidak sampai 1×24 jam usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas tragis. Dadang diringkus kemarin (20/7/22) pukul 15.30 WIB, di pinggir Kalan Letjen Harun Sei Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Dwi Satya Arian SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan SH, mengatakan, pembunuhan ini dilatari dendam tersangka kepada korban Darwis. Akhirnya, pelaku tega menghabisi korban dengan cara membabi buta dengan menusukkan pisau cap garpu ditubuh korban.



