- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Tergiur Barang Elektronik Hasil Lelang Bea Cukai, Korban Telan Kerugian Rp318,5 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penipuan online dengan modus menawarkan barang elektronik hasil lelang beacukai di Palembang berhasil diungkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Tiga orang tersangka dibekuk pihak kepolisian, yakni M Arifin (24), Agung Fahrizan (19) dan Angga Saputra (26). Semuanya warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani SIk MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan dalam menjalankan aksinya, modusnya menawarkan barang elektronik kepada korbannya dari hasil lelang baecukai.



