- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Eks Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Dibui 22 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono sebagai terdakwa dalam perkara pelayanan kesehatan masyarakat Home Visit di kota Prabumulih tahun 2017, pada Kamis (21/7/22) pukul 09.00 WIB divonis pidana penjara. Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Kemudian pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan pidana tambahan Rp1,9 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” tukas Efrata.



