Eks Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Dibui 22 Bulan

Terdakwa Eks Kadinkes Kota Prabumulih pun menerima vonis majelis hakim selama 22 bulan tersebut.  Sebelumnya tuntutan jaksa Kejari Prabumulih juga sama dengan vonis selama 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arsyah SH dan tim dari Kejari Prabumulih, pada Kamis (30/6/22) pukul 10.00 WIB membacakan tuntutan pidana kurungan terhadap eks Kepala Dinas Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.

JPU menuntut terdakwa Happy Tedjo dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Tipikor

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Happy Tedjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan home visit  di kota Prabumulih. Menuntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun 10 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 1,9 juta dengan subsider 1 tahun kurungan,” tegas jaksa.